Muhammad At Ṭahir Bin Asyur

Muhammad At Ṭahir Bin Asyur
Muhammad At Ṭahir Bin Asyur. (Foto: Net)

Karena syariat bersifat universal, maka tidak boleh dibatasi pada satu budaya saja. Syariat diturunkan dalam bahasa Arab kepada masyarakat Arab, oleh karena itu warna dan coraknya pun juga Arab. Namun, maksud dari syariat itu sendiri bersifat universal sehingga harus dapat dipahami oleh budaya yang berada di berbagai tempat.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum didasarkan pada rasionalitas. Misalnya, keharusan menyimpan sari kismis dalam wadah tertentu karena pada panasnya suhu Hijaz sari kismis akan cepat berfermentasi. Di daerah beriklim dingin, hal itu tidak berlaku.

Baca Juga:  Mustafa Hosny

Kenyataannya, dengan keras kepala berpegang pada hal-hal yang dangkal tanpa memahami maksudnya, menurut Ibnu Asyur, orang itu berarti “menunjukkan syariat agar diabaikan secara hina”.

Ibnu Asyur melihat pemikiran literal ini diwakili oleh posisi Zahiri. Argumen terkuatnya yang menentang hal ini adalah bahwa kejadian-kejadian yang dialami oleh Zahiri sangat terbatas dan memengaruhi pemikirannya, sedangkan keadaan dunia telah berubah dan banyak terjadi kejadian-kejadian yang memerlukan penjelasan syariat. Oleh karena itu, maqasid syariah harus ditegakkan.

Baca Juga:  Taoufik Makhloufi

Ibnu Asyur menyerukan ijtihad dengan syarat yang paling kuat. Beliau mengatakan, “Ijtihad merupakan kewajiban kolektif (fardhu kifayah) terhadap masyarakat sesuai dengan ukuran kebutuhan di negara dan situasi masyarakat”.