Shalih Bin Al Fauzan

Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan. Foto: Net)

Pada tahun yang sama, ia melanjutkan kuliah di Fakultas Syari’ah Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud di Riyadh hingga lulus pada tahun 1381 H. Setelah itu melanjutkan kuliah hingga meraih gelar Magister dalam bidang fiqih, lalu juga gelar Doktoral pada universitas yang sama pada bidang fiqih.

Setelah kelulusannya dari Fakultas Syari’ah, ia ditugaskan sebagai dosen di institut pendidikan di Riyadh, kemudian beralih menjadi pengajar di Fakultas Syari’ah. Selanjutnya, ditugaskan mengajar di departemen yang lebih tinggi, yaitu Fakultas Ushuluddin.

Baca Juga:  Ayuba Suleiman Diallo

Selanjutnya ia ditugasi untuk mengajar di mahkamah agung kehakiman, di mana ia ditetapkan sebagai ketua. Dan kembali mengajar di sana setelah periode kepemimpinannya berakhir. Dia kemudian menjadi anggota Komite Tetap untuk Penelitian dan Fatwa Islam (Kibaril Ulama) hingga saat ini.

Shalih Al Fauzan adalah anggota ulama besar (kibar), dan anggota komite bidang fiqih di Mekkah (cabang Rabithah), dan anggota komite untuk pengawas tamu haji, sembari juga mengetuai keanggotaan pada Komite Tetap untuk Penelitian dan Fatwa Islam. Selain itu ia juga merupakan imam, khatib, dan dosen di masjid Pangeran Mut’ib ibn Abdul Aziz di Al Malzar.

Baca Juga:  Sheikh Usama Al Sayed Al Azhari

Ia mengasuh acara tanya-jawab di program radio “Noorun alad Darb”, sambil dia juga ikut serta dalam mendukung anggota penerbitan penelitian Islam di dewan untuk penelitian, studi, tesis, dan fatwa Islam yang kemudian disusun dan diterbitkan. Dia juga ikut serta dalam mengawasi peserta tesis yang sedang menempuh gelar master dan gelar doktor.