
Atas permintaan Ratu, Nuruddin menulis buku berjudul Hidayatul Imam yang ditujukan bagi kepentingan rakyat umum, dan atas permintaan Ratu pula, Abdurrauf Singkil menulis buku berjudul Mir’at Al Thullab fi Tasyil Mawa’iz Al Badi’rifat Al Ahkam Al Syar’iyyah li Malik Al Wahhab, untuk menjadi pedoman bagi para qadhi dalam menjalankan tugasnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa ratu Safiatuddin bukan saja mengutamakan kesejahteraan negerinya tetapi juga berusaha menjalankan pemerintahannya sesuai dengan hukum Islam.
Kajian dan literatur Islam mengalami perkembangan pesat pada masa Sultanah Safiatuddin. Dengan perkembangan berbagai karya ini, sejarawan Sher Banu A.L. Khan berkomentar bahwa masa Sultanah Safiatuddin dapat dianggap sebagai “zaman keemasan Islam dan Melayu di Aceh yang tak tertandingi hingga kini”.
Safiatuddin meninggal dunia pada tanggal 23 Oktober 1675.(*)