Hukum Jual Beli Murabahah, Ini Syarat dan Larangannya

Hukum jual beli murabahah. (Foto: BMS)

Moeslim.id | Jual beli murabahah adalah menjual barang dengan harga modal aslinya dengan sedikit menambah harga sebagai keuntungan.

Maknanya ialah seorang penjual menjelaskan kepada si pembeli harga barang yang ia beli (harga modalnya), lalu ia minta kepada pembeli untuk sedikit memberi tambahan dari harga aslinya sebagai keuntungan dia.

Misalnya pemilik barang berkata; “Aku membeli barang ini dengan harga 1.000, berikan aku sedikit kelebihan dari harga aslinya, maka aku menjual barang ini kepadamu”.

Baca Juga:  Bolehkah Lelaki Memandang Wanita yang Dipinang?

Jika si pembeli setuju, maka tidak apa-apa karena si pembeli mengetahui harga beli (modal) barang ini dari si penjual, lalu ia mengambil keuntungan tertentu darinya.

Syarat-syarat jual beli murabahah sebagaimana yang disebutkan Ar Ruhaili dalam kitab Al Fiqh Al Islami yaitu sebagai berikut;