Cara Mengqadha Shalat, Berikut Syarat dan Waktunya

Cara mengqadha shalat. (Foto: Net)

Moeslim.id | Ada shalat yang wajib diqadha setelah terlewat waktunya sejak hilangnya udzur, seperti shalat lima waktu, dan ada yang tidak diqadha apabila waktunya telah lewat, yaitu shalat jum’at, maka diganti dengan shalat dhuhur, dan ada yang tidak diqadha kecuali pada waktunya, yaitu shalat ied.

Shalat yang tertinggal wajib diqadha langsung secara berurutan, dan tidak wajib berurutan apabila dia lupa, tidak tahu, atau khawatir jika shalat yang sedang mepunyai waktu keluar dari waktunya, atau khawatir tertinggal shalat jum’at dan jamaah.

Baca Juga:  Larangan Meminta Jabatan dan Ambisi Pada Kekuasaan

Siapa yang telah memulai shalat fardhu, kamudian dia mengingat bahwa dirinya belum shalat sebelumnya, maka dia menyelesaikan shalat yang telah dimulainya kemudian mengqadha yang tertinggal.

Siapa yang ketinggalan shalat ashar, misalnya, lalu dia mendapatkan orang telah iqamah untuk shalat maghrib, maka dia shalat maghrib bersama imam kemudian barulah melakukan shalat ashar.

Siapa yang tertidur atau lupa dengan shalatnya, maka dia shalat ketika mengingatnya, hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam;

Baca Juga:  Air Yang Kurang Dari Dua Qullah, Bagaimanakah Statusnya?

 مَنْ نَسِيَ صَلاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إذَا ذَكَرَهَا

“Siapa yang lupa shalat, atau ketiduran, maka kaffarahnya adalah ia harus melakukannya ketika ingat”. (HR. Bukhari no.597, Muslim no.684)