Bolehkan Menggabungkan Niat Kurban dan Aqiqah?

Aqiqah untuk bayi
Aqiqah untuk bayi. (Foto: Net)

Moeslim.id | Apakah diperbolehkan menyembelih satu sembelihan dengan dua niat, yaitu untuk kurban dan aqiqah?. Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat.

Pendapat pertama menyebutkan bahwa hewan kurban tidak bisa mewakili aqiqah. Ini adalah pendapat madzhab Malikiyah, dan Syafi’iyyah, dan diriwayatkan juga dari Imam Ahmad rahimahumullah.

Mereka beralasan karena masing-masing dari aqiqah dan kurban memiliki tujuannya sendiri, maka salah satunya tidak bisa mewakili yang lainnya; karena masing-masing penyebabnya berbeda, seperti halnya dam (denda) haji Tamattu dan dam fidyah.

Baca Juga:  Hak Waris Untuk Anak Hasil Hamil di Luar Nikah (1)

Imam Al Haitsami berkata; “Jika seseorang berniat dalam satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka ia tidak mendapatkan dua-duanya, pendapat inilah yang kuat, karena masing-masing dari kurban dan aqiqah memiliki tujuan tertentu”. (Tuhfatul Muhtaj Syarhul Minhaj: 9/371)

Pendapat kedua mengatakan bahwa hewan kurban boleh digabungkan dengan hewan aqiqah. Ini pendapat Imam Ahmad dalam riwayat yang lain, dan madzhab Hanafiyah, Imam Hasan Al Bashri, Muhammad Ibnu Siriin dan Qatadah rahimahumullah.