Ketentuan dan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Ilustrasi zakat harta
Ilustrasi zakat harta. (Foto: Net)

Moeslim.id | Para penerima zakat yang yang berhak menerima zakat (mudtshiq) ada delapan golongan, sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala;

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu’allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Biajaksana”. (QS. At Taubah: 60)

Baca Juga:  Jika Masbuk Dalam Shalat Jenazah, Apa yang Harus Dilakukan?

Tidak dibolehkan menyalurkan zakat kepada selain delapan golongan tersebut, dan hendaknya memulai dengan orang yang lebih membutuhkan.

Boleh menyalurkan zakat kepada satu golongan penerima zakat, dan boleh memberikannya kepada satu orang penerima zakat dalam batas kebutuhannya, dan jika zakat itu banyak maka dianjurkan membaginya kepada golongan-golongan tersebut.

Orang yang menerima gaji bulanan sebanyak dua ribu riyal, akan tetapi ia membutuhkan tiga ribu riyal setiap bulannya untuk menutupi nafkahnya dan nafkah tanggungannya, maka sesungguhnya ia diberi zakat sekadar kebutuhannya.