Fatwa MUI: Sound Horeg Haram dan Harus Ditindak!

Sound horeg haram
Sound horeg haram. (Foto: Detik.com)

Moeslim.id | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan solusi dari fenomena sound horeg tidak cukup dengan fatwa, tetapi memerlukan ditindaklanjut dari pemerintah dan kepolisian. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan pada dasarnya fenomena sound horeg sudah banyak laporan dari masyarakat bahwa kehadiran sound horeg sangat mengganggu ketertiban. 

“Bahkan sampai pada merusak kaca beberapa rumah. Belum lagi mengganggu pendengaran seperti polusi suara, itu sudah masuk kategori hal yang dilarang oleh agama,” kata Kiai Miftah kepada MUIDigital, Senin (7/7/2025). 

Baca Juga:  27 Mei, Kemenag Pantau Hilal Awal Dzulhijjah di 114 Lokasi

Kiai Miftah menambahkan, kalau sudah masuk pada perusakan lingkungan dan mengganggu ketertiban, maka sudah masuk pada ranahnya pihak-pihak keamanan. 

“Polisi tentunya ya atau Satpol PP. Dan itu tidak bisa diselesaikan dengan fatwa saja, karena fatwa tidak mengikat pada dasarnya. Jadinya tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang aktivitas yang mengganggu di masyarakat,” tegasnya.