Kemenag Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Asusila di Pesantren

Ilustrasi santri pesantren. (Foto: Net)

Moeslim.id | Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Penegasan ini disampaikan menyusul kembali mencuatnya kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum di lembaga pendidikan keagamaan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, mengatakan bahwa Kementerian Agama bersama berbagai pihak terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pesantren di seluruh Indonesia. Menurutnya, kasus kekerasan seksual merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Baca Juga:  MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Dengan Bijak

“Ini adalah tindakan kriminalitas yang tidak bisa ditoleransi. Karena itu kami bergerak cepat, turun langsung, dan melibatkan berbagai pihak untuk mengawal penanganannya,” tegas Amien dalam wawancara CNN melalui sambungan Zoom, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pesantren sejatinya telah diatur secara jelas dalam regulasi, termasuk melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pesantren. Selain pengawasan internal, pemerintah juga melibatkan pengawasan eksternal dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan.