Kemenag Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Asusila di Pesantren

Ilustrasi santri pesantren. (Foto: Net)

“Kami melibatkan banyak pihak, mulai dari KPAI, kementerian terkait, hingga aparat penegak hukum. Jika sudah masuk ranah kriminalitas, kami sangat terbuka bekerja sama dengan kepolisian,” ujarnya.

Menurut Amien, pemerintah juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada para santri sejak awal masuk pesantren. Salah satunya melalui program Pesantren Ramah Anak yang bertujuan memberikan pemahaman kepada santri mengenai hak-hak mereka serta mekanisme pelaporan jika terjadi kekerasan.

“Sejak masa orientasi, santri diberikan edukasi tentang hak-haknya dan bagaimana melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan. Negara hadir untuk memastikan mereka terlindungi,” katanya.

Baca Juga:  Hukum Shalat Idul Fitri, Wajib Atau Sunnah? Berikut Ulasannya

Ia menambahkan, pengawasan terhadap pesantren dilakukan secara berjenjang mulai dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, hingga Kantor Wilayah Kemenag di daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lingkungan pesantren tetap aman dan kondusif bagi para santri.

Meski demikian, Amien mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi seluruh pesantren akibat kasus yang dilakukan oleh oknum tertentu. Ia menegaskan bahwa masih banyak pesantren di Indonesia yang memiliki reputasi baik dan berkontribusi besar dalam pendidikan maupun pembinaan karakter generasi muda.