Moeslim.id | Kebijakan tarif ekspor Amerika Serikat (AS) berimbas secara serius terhadap ekspor komoditas produk Indonesia hingga 19 persen, termasuk produk-produk halal dalam negeri.
Merespons hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyiapkan kajian khusus terkait destinasi negara pengganti untuk memasok produk halal dari Indonesia. Pasalnya, tarif AS sedikit banyak berimbas terhadap stabilitas produksi barang halal Indonesia.
“Kami melakukan kajian dan juga mendorong untuk dilakukannya ekspor ke negara-negara seperti Amerika Serikat,” kata Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Kiai Aiyub menjelaskan, penyiapan negara pengganti ini penting untuk memastikan stablitas industri produk halal terus berlangsung. Selain itu, Indonesia juga dapat terus memasok (supply) kebutuhan produk halal global.
Dia menyebut, setidaknya ada lima negara pengganti yang menjadi rekomendasi MUI. Nantinya, kata dia, negara baru dimaksud dapat menjadi tujuan ekspor produk halal Indonesia.









