Bolehkah Berihram Haji di Bulan Syawwal? Berikut Hukumnya

Ilustrasi ihram Haji. (Foto: Net)

Moeslim.id | Bolehkah mulai berihram Haji di bulan Syawwal?, padahal Haji di mulai pada tanggal 8 Dzulhijjah. Hal itu karena bulan haji dimulai di bulan Syawwal kemudian Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala;

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ

Musim haji itu pada beberapa bulan yang telah diketahui” (QS. Al Baqarah: 197)

At Thabari menafsirkan ayat tersebut, ia berkata; “Yaitu waktu bulan-bulan haji adalah Syawwal, Dzulqa’dah dan tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar pada hari nahr (menyembelih)”. (Tafsir At Thabari: QS. Al Baqarah: 197)

Baca Juga:  Hukum Inseminasi Buatan Dalam Syariat Islam

Abdullah Ibnu Umar radhiallahu anhu berkata;

الْحَجِّ شَوَّالٌ وَذُو الْقَعْدَةِ وَعَشْرٌ مِنْ ذِى الْحَجَّةِ

Bulan-bulan haji Syawwal, Dzulqa’dah, dan Sepuluh hari (pertama) dari Dzulhijjah”. (HR. Bukhari)