Kemenag: Tak Ada Sertifikasi Tanpa Fatwa Halal Sebagai Landasan

Produk Halal Indonesia
Ilustrasi produk Halal Indonesia. (Foto: Net)

Moeslim.id | Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Fuad Nasar, mengungkapkan, fatwa halal merupakan bagian penting dalam proses sertifikasi halal. Fatwa halal atas suatu produk menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Hal itu disampaikannya dalam Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jalan Proklamasi 51, Jakarta.

Fuad menegaskan, fatwa halal bukan sekadar pelengkap dalam sistem penyelenggaraan jaminan produk halal. Fatwa halal merupakan bagian dari proses sertifikasi yang tidak dapat ditinggalkan.

Baca Juga:  MUI Minta Semua Pihak Bantu Ringankan Beban Palestina

“Fatwa halal bukan pelengkap dalam sistem penyelenggaraan jaminan produk halal, melainkan bagian dari proses sertifikasi halal yang tak bisa ditinggalkan. Tak ada sertifikasi halal tanpa fatwa halal sebagai landasannya,” ucap Fuad, Kamis (24/9/2026).

Ia juga menilai perluasan fatwa halal penting seiring dengan berkembangnya ekosistem halal. Menurutnya, cakupan produk halal tidak lagi terbatas pada makanan dan minuman yang menggunakan bahan hewani, tetapi juga mencakup produk olahan dan barang gunaan yang dihasilkan melalui proses produksi.