Hukum Membunuh Cicak dan Pahalanya Dalam Islam

MOESLIM.ID | Cicak termasuk hewan fasik. Siapa yang membunuh cicak ternyata bisa raih pahala. Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cicak atau tokek.

Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik.” (HR. Muslim, no. 2238). Imam An Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cicak.”

Baca Juga:  Tips Agar Tetap Bersemangat Shalat Tahajjud

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

“Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua”. (HR. Muslim, no. 2240)

Baca Juga:  Perintah Menjaga Anak-Anak Kita di Waktu Maghrib

Dari Ummu Syarik radhiyallahu anha, ia berkata,

عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ »

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda, “Dahulu cicak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim alaihis salam”. (HR. Bukhari, no. 3359)

Kata Imam Nawawi, dalam satu riwayat disebutkan bahwa membunuh cicak akan mendapatkan 100 kebaikan. Dalam riwayat lain disebutkan 70 kebaikan. Kesimpulan dari Imam Nawawi, semakin besar kebaikan atau pahala dilihat dari niat dan keikhlasan, juga dilihat dari makin sempurna atau kurang keadaannya. Seratus kebaikan yang disebut adalah jika sempurna, tujuh puluh jika niatannya untuk selain Allah. Wallahu a’lam.  (Syarh Shahih Muslim, 14: 210-211)

Baca Juga:  Inilah Do'a Agar Bisa Melunasi Hutang, Sebesar Apapun?

Semoga bermanfaat.(rumaysho.com)

Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com