MOESLIM.ID | Seseorang mengajukan pertanyaan kepada Syaikh Abdurrahman hafidzallah: “Assalamu alaikum warahmatullahi wa Barakatuh. Apa hukum mengumpulkan harta untuk sedekah dan berpatisipasi dalam kegiatan-kegiatan sosial?”
Yakni, Seorang datang dan mengatakan kepada teman-temannya: Ada kegiatan sosial anu dan ada keluarga yang membutuhkan, maka kalian kumpulkanlah harta, yang akan aku gabungkan agar nanti saya berikan kepada mereka.
Apakah yang lebih utama, seorang menyampaikan saja kepada teman-temannya tentang kegiatan itu, ataukah boleh baginya untuk mengumpulkan dari mereka harta mereka agar mereka berpartisipasi?.
Seperti, jika kegiatan membutuhkan dana seribu riyal dan seorang mengabarkan sepuluh temannya tentang kegiatan tersebut sehingga masing-masing dari mereka menyerahkan 100 riyal dan orang itu yang mengumpulkannya. Apakah hal seperti ini dibolehkan?.
Apakah kaidah dalam partisipasi dalam kegiatan-kegiatan sosial, minta-minta kepada manusia dan mengumpulkan harta? Dan bagaimana dengan kisah Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- tatkala berbicara dan mendorong manusia untuk mengumpulkan sedekah agar diberikan kepada Ahlush Shuffah?.
Semoga Allah membalas dengan balasan yang baik kepada anda atas jawaban anda terhadapku dan terhadap setiap yang bertanya kepada anda, semoga Allah memberikan taufik kepada anda terhadap hal-hal yang Dia ridhai, mengalirkan nikmat-nikmat-Nya kepada anda, meliputi anda dengan rahmat-Nya dan melimpahkan kesenangan serta afiyat kepada anda.
Syaikh Abdurrahman hafidzallah menjawab: “Wa’alaikumus Salam wa Rahmatullah Wa Barakatuh. Aamiin, dan semoga anda juga mendapatkan semisal dengan apa yang anda do’akan”.