MOESLIM.ID | Nadzar adalah mewajibkan suatu perkara atau perbuatan yang asalnya tidak wajib secara syariah. Seperti, bernazar melakukan shalat sunnah, berpuasa sunnah, bersedekah pada orang miskin apabila yang dikehendakinya tercapai.
Niat utama adalah untuk semakin mendekatkan diri pada Allah (qurbah). Nadzar bentuk tunggal dari nudzur berasal dari kata indzar yang berarti ancaman.
Sebagian orang mendefinisikan dengan pewajiban sesuatu yang tidak wajib karena suatu kejadian.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ
“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS. AlBaqarah: 270)
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)









