Kemen PANRB Terapkan Kebijakan Reformulasi PPPK Tahun 2022

Kemen PANRB terapkan kebijakan Reformulasi PPPK tahun 2022. (Foto: Kemenag)

MOESLIM.ID | Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebutkan, kebijakan reformulasi yang diterapkan Kementerian PANRB untuk seleksi PPPK Teknis tahun 2022 berdampak signifikan bagi banyak instansi. Salah satunya adalah Kementerian Agama, yang keterisian formasinya diproyeksikan meningkat menjadi 77,27 persen.

Menurutnya, berdasarkan data, Kementerian Agama mendapat 49.549 formasi pada 2022. Namun formasi yang terisi hanya 58,67 persen atau 29.069 formasi. Setelah dilakukan reformulasi seleksi PPPK Teknis 2022, di Kementerian Agama diproyeksikan formasi yang terisi meningkat menjadi 38.287 atau 77,27 persen.

Baca Juga:  MUI Imbau Umat Islam Berhenti Konsumsi Produk Zionis

“Reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk di lingkungan Kementerian Agama,” jelas Menteri Anas.

Anas menambahkan, pada rekrutmen PPPK tahun 2022 Kementerian Agama mendapatkan formasi terbesar yaitu 49.549 PPPK atau hampir 9 persen dari total formasi nasional sebesar 567.938.

Anas berharap, meski belum sepenuhnya ideal, reformulasi yang dilakukan ini bisa memenuhi berbagai kebutuhan formasi yang cukup urgen dalam pelayanan Kemenag. Di antaranya para guru pendidikan agama, termasuk guru Alquran Hadits, guru sejarah kebudayaan Islam, guru pengetahuan Alkitab, dan sebagainya. Selain itu, juga untuk pentashih mushaf Alquran, penyuluh agama Buddha, hingga penghulu.

Baca Juga:  Sebuah Pengakuan Kemerdekaan Berbalut Persaudaraan Islam

Dia mengungkapkan, kebijakan reformulasi mempertimbangkan berbagai aspek dan diharapkan tidak mengurangi kualitas PPPK. Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas.