Kartu Nikah Digital Bisa Diakses Melalui Simkah, Ini Caranya!

ilustrasi kartu nikah digital. (Foto: Kemenag)

Moeslim.id | Informasi baru dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk para pasangan suami-istri. Kartu Nikah Digital kini dapat diakses secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, masyarakat yang telah memiliki akun Simkah dapat mengakses dan mengunduh Kartu Nikah Digital melalui laman resmi Simkah.

“Masyarakat dapat mengakses Kartu Nikah Digital melalui akun Simkah. Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi pernikahan,” jelasnya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Baca Juga:  Dibuka! Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis

Berikut beberapa langkah untuk mendapatkan Kartu Nikah Digital melalui akun Simkah, khususnya bagi masyarakat yang mendaftar nikah secara daring.

  1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id
  2. Pilih menu “Masuk/Daftar” dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
  3. Pilih menu “Kartu Nikah Digital” untuk mengunduh kartu.