Kartu Nikah Digital Bisa Diakses Melalui Simkah, Ini Caranya!

ilustrasi kartu nikah digital. (Foto: Kemenag)

Bagi masyarakat yang belum memiliki akun Simkah, pengajuan Kartu Nikah Digital dapat dilakukan melalui KUA tempat akad nikah dilangsungkan.

“Bagi masyarakat yang belum memiliki akun SIMKAH, silakan membawa buku nikah asli ke KUA tempat akad nikah dilangsungkan. Petugas KUA akan melakukan verifikasi data pernikahan terlebih dahulu. Setelah data terverifikasi, Kartu Nikah Digital akan dikirimkan kepada pemohon melalui email atau WhatsApp,” ujarnya.

Kartu Nikah Digital memiliki sejumlah manfaat bagi masyarakat, yaitu:

  1. Memudahkan penyimpanan dokumen karena kartu dapat disimpan dalam bentuk digital atau dicetak dengan ukuran menyerupai kartu ATM sehingga praktis dibawa di dalam dompet.
  2. Dapat menjadi dokumen pendukung untuk keperluan administrasi tertentu yang membutuhkan bukti status pernikahan.
  3. Kartu ini membantu mencegah pemalsuan dokumen pernikahan karena dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah Web untuk keperluan verifikasi data.
Baca Juga:  Jurnalis Media Direkrut Jadi Petugas Haji 2024