MOESLIM.ID | Ta’zir adalah hukuman yang tidak memiliki ketentuan ukuran, atas perbuatan maksiat yang didalamnya tidak dikenakan had dan tidak pula kafarat.
Hukuman atas maksiat ada tiga jenis, yaitu terdapat had yang telah ditentukan, seperti zinah, pencurian, membunuh dengan sengaja, semua ini tidak ada kafarat dan tidak pula ta’zir padanya.
Contoh lainnya yang terkena kafarat dan bukan had, seperti bersetubuh dalam keadaan ihram, bersetubuh pada siang hari bulan ramadhan, dan kesalahan dalam membunuh. Sedangkan apa yang tidak dikenakan had dan tidak pula kafarat, hal seperti ini mengharuskan ta’zir.
Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan beberapa hukuman tertentu yang tidak boleh di tambah dan tidak pula di kurangi, atas kejahatan yang menodai landasan umat demi untuk menjaga agama, jiwa, harta, kehormatan serta akal
Allah menentukan untuk itu beberapa had yang tegas, yang mana itu merupakan perhiasan, sehingga tidak mungkin bagi umat ini untuk bisa hidup kecuali dengan menjaganya dalam menegakkan hukum had.
Hukum-hukum had ini memiliki persyaratan serta ketetapan, terkadang sebagian darinya ada yang tidak bisa dipastikan, maka akhirnya diapun akan berpindah dari hukuman yang memiliki ketentuan kepada hukuman yang tidak memiliki ketentuan dan diserahkan kepada Imam, inilah yang disebut ta’zir.