Bolehkah Mengobati Sihir Dengan Sihir? Ini Hukumnya

Hukum mengobati sihir dengan sihir. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Agama Islam tegas melarang seseorang mengobati sihir dengan sihir atau dengan cara mendatangi dukun, karena dukun hanya mengusir setan sihir dengan setan sihir yang lain.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhuma, ia berkata; “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah ditanya tentang nusyrah, maka beliau menjawab;

هُوَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ.

“Nusyrah itu termasuk perbuatan setan”. (HR. Ahmad: III/294, Abu Dawud no. 3868)

Nusyrah adalah membuka sihir dari orang yang terkena sihir, dan hampir tidak ada orang yang mampu melakukannya kecuali oleh orang yang mengetahui sihir.

Baca Juga:  Inilah Makna Hikmah, Bukan Kesaktian Atau Kekebalan

Nusyrah adalah penyembuhan terhadap seseorang yang terkena sihir. Caranya ada dua macam; yaitu dengan menggunakan sihir pula, inilah yang termasuk perbuatan setan dan diharamkan. Kemudian pengobatan dengan menggunakan ruqyah, ayat-ayat ta’awwudz, obat-obatan, dan do’a-do’a yang disyariatkan, cara ini hukumnya dibolehkan.

Para ulama sepakat untuk membolehkan ruqyah dengan tiga syarat, yaitu:

  • Ruqyah dengan menggunakan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berupa ayat Al Quran atau Asma dan Sifat-Nya atau dari hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam
  • Ruqyah harus diucapkan dalam bahasa Arab, diucapkan dengan makna yang jelas dan dapat difahami maknanya
  • Harus diyakini bahwa bukanlah zat ruqyah itu sendiri yang memberikan pengaruh, tetapi yang memberikan pengaruh itu adalah kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sedangkan ruqyah hanya merupakan salah satu sebab saja.