Moeslim.id | Tahiyatul masjid disyari’atkan disetiap waktu, karena ia termasuk zawaatul asbab atau ibadah yang terkait dengan sebab.
Waktu mengerjakan tahiyatul masjid adalah ketika masuk masjid sebelum duduk. Jika dia sengaja duduk dan menyadarinya, tidak disyari’atkan baginya kembali berdiri untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid karena waktunya telah usai.
Seseorang yang masuk masjid karena tidak tahu atau lupa langsung duduk sebelum shalat tahiyatul masjid, disyari’atkan baginya berdiri dan melaksanakan dua rakaat tahiyatul masjid, karena bagi yang berudzur waktunya belum berlalu, dengan syarat antara duduk dan shalatnya tidak berselang lama.
Hukum melaksanakan tahiyatul masjid adalah sunnah, berbeda dengan mereka yang mengatakan wajib. An-Nawawi menyampaikan ijma (kesepakatan ulama) akan hal itu.
Ketika seseorang masuk masjid dan muadzin sedang mengumandangkan adzan, yang disyari’atkan baginya adalah menjawab seruan adzan dan mengakhirkan pelaksanaan tahiyatul masjid agar mendapatkan keutamaan menjawab seruan adzan.