MOESLIM.ID | Pada dasarnya wanita adalah seperti laki-laki dalam kewajiban-kewajiban syariat agama kecuali pada hukum yang dikhususkan untuk wanita dan penuntut ilmu.
Kaum wanita juga diarahkan untuk menuntut ilmu dan berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menuntut ilmu, akan tetapi dengan syarat-syarat yang sesuai dengan syariat diantaranya dengan seizin walinya (mahromnya).
Sejatinya, tidak ada padanya perkara-perkara yang tidak terpuji, tidak melalaikan pekerjaan atau tugas di rumah suaminya atau pada anak-anaknya dan lainnya.
Jika telah terpenuhi syarat-syarat tersebut dan tidak ada penghalangnya, maka upaya seorang wanita dalam menuntut ilmu mempunyai fadhilah yang besar.
Di zaman ini kita membutuhkan para wanita untuk pendidikan dan dakwah. Karena banyaknya wanita-wanita pendatang, dan karena kebutuhan wanita pada bidang ini.









