Melanggar Hak Orang Lain, Azabnya Disegerakan di Dunia

Ilustrasi melanggar hak orang lain. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Islam adalah agama yang sempurna, semua bentuk kebaikan telah dijelaskan dan diperintahkan didalamnya, begitu pula semua bentuk keburukan telah diharamkan di dalam Islam.

Mengganggu atau melanggar hak orang lain atau baghyu adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena itu, diwajibkan untuk meninggalkannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan baghyu (permusuhan, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar). Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”. (QS. An Nahl: 90)

Baca Juga:  Adab dan Etika Memenuhi Undangan Sesuai Syariat Islam

Kata baghyu secara lughah memiliki arti kerusakan, atau mencari pelanggaran dari sikap tengah yang seharusnya dipilih.

Dalam Al Quran, baghyu memiliki beberapa makna, yaitu mencari, melanggar hak manusia, kemaksiatan, zinah, hasad atau membenci kebaikan yang ada pada orang lain.