Bahaya Melanggar Perjanjian, Taubatnya Tidak Diterima

Bahaya melanggar perjanjian, taubatnya tidak diterima. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Ghadar atau melanggar perjanjian adalah dosa besar, sebagaimana dinyatakan oleh para Ulama. Semua perbuatan yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengakibatkan keburukan, termasuk juga melanggar perjanjian.

Manusia diciptakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan telah mengadakan perjanjian-perjanjian dengan para hamba-Nya. Manusia juga hidup bersama sesamanya, sehingga sering terjadi berbagai perjanjian dengan mereka.

Semua perjanjian, baik dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala maupun dengan manusia, wajib dipenuhi, tidak boleh dilanggar.

Baca Juga:  Jenis-Jenis Kufur, Dari yang Ringan Hingga Murtad (2)

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad (perjanjian-perjanjian) itu”. (QS. Al Maidah: 1)

Memenuhi perjanjian-perjanjian Allah yang dikuatkan, yaitu beriman kepada syari’at-syari’at agama, dan tunduk terhadapnya. Dan penuhilah perjanjian-perjanjian yang menjadi hak sebagian kamu atas sebagian lainnya, yang berupa amanah, jual-beli, dan lainnya, selama tidak menyelisihi kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu alaihi wasalam.