MOESLIM.ID | Mariyuana adalah termasuk jenis narkotika yang berasal dari tanaman ganja, terkadang juga disebut denganĀ Al Hasyisyah (hasish). Dalam syariat Islam, penggunaan narkotika untuk meredakan nyeri atau rasa sakit apakah diperbolehkan?.
Al Hasyisy adalah kata umum yang berupa bahan yang lengket yang dinamakan dengan Ar Rating (damar) yang diperoleh dari pucuk tanaman ganja.
Mengenai dampak dari bahan narkotika ini, disebutkan dalam Al Mausuāah Al Arabiyyah Al Alamiyah; “Ganja terdiri dari 400 bahan kimiawi, sehingga pada saat dihisap maka akan menghasilkan sekitar 2.000 bahan kimiawi yang memasuki tubuh melalui kedua paru-paru, bahan kimiawi ini akan berdampak langsung dalam jangka waktu pendek, apalagi jika digunakan dengan terus menerus maka akan berdampak pada banyak efek samping yang dalam dalam jangka waktu yang lama”.
Secara khusus, hukum penggunaan ganja, narkotika atau yang lainnya dari bahan-bahan yang memabukkan untuk meringankan rasa nyeri, maka hal itu boleh dengan syarat-syarat berikut ini;
Dibolehkan apabila tingkat kebutuhan pasien sudah sampai pada batas darurat untuk menggunakan obat-obatan tersebut dan disaksikan oleh dokter terpercaya bahwa obat narkotika tersebut bermanfaat bagi pasien.