Ratusan UMK di Bali Dapat Sertifikasi Halal Gratis

Ratusan UMK di Bali dapat sertifikasi halal gratis. (Foto: Net)

Moeslim.id | Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Bangli, Bali memfasilitasi sertifikasi halal gratis untuk 200 usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Bangli, Bali.

Sertifikasi halal menjadi langkah untuk meningkatkan nilai tambah terhadap suatu produk. Hal ini disadari oleh pemerintah daerah Bali sehingga bersama LPPOM MUI melakukan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK di daerah wisata.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengapresiasi langkah dan kepedulian pemerintah daerah di Bali terhadap pelaku UMK.

Baca Juga:  Sejarah Tahapan Penulisan Al Qur'an dan Pengumpulannya

Sertifikasi halal sendiri memiliki dua fungsi, yaitu sebagai bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Karena pemerintah telah memberlakukan wajib halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia.

Kemudian dengan sertifikasi halal, proses produksi sebuah usaha akan lebih sistematis dan mudah ditelusur. Hal ini karena sertifikasi mewajibkan adanya tim manajemen halal sebagai pihak yang bertanggung jawab atas jaminan kehalalan produk, mulai dari bahan baku, fasilitas produksi, hingga produk sampai ke tangan konsumen.