
Imam Adz Dzahabi rahimahullah berkata;
فَإِذَا كَانَ لِلنَّصَارَى عِيْدٌ ، وَلِلْيَهُوْدِ عِيْدٌ ، كَانُوْا مُخْتَصِيْنَ بِهِ ، فَلاَ يُشَارِكُهُمْ فِيْهِ مُسْلِمٌ ، كَمَا لاَ يُشَارِكُهُمْ فِيْ شَرْعَتِهِمْ وَلاَ قِبْلَتِهِمْ
“Orang Nashrani punya perayaan, demikian pula orang Yahudi, di mana mereka mengistimewakan hari tersebut. Maka janganlah seorang muslim meniru mereka dalam perayaan tersebut. Sebagaimana kita dilarang meniru syari’at dan tidak mengikuti kiblat mereka”. (Tasyabbuh Al Khosis bi Ahlil Khomis, dinukil dalam Majalah Al Hikmah, 4: 193)
Hukum asal memberi hadiah adalah dianjurkan. Namun karena dasar perayaan valentine adalah haram bagi muslim. Berarti memberikan kado ketika itu pun tak boleh.
Karena memberikan kado merupakan perantara menuju perayaan yang haram, maka hukumnya saling memberi hadiah ketika itu haram. Walau asalnya saling memberi hadiah adalah dianjurkan.(*)








