LPPOM MUI Sebut Pewarna Makanan Karmin Itu Halal

Serangga bahan pewarna makanan Karmin. (Foto: Detik.com)

“Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal terhadap bahan tersebut, ” terang Muti.

Sehingga, produk-produk pangan yang memakai pewarna alami Karmin termasuk aman dikonsumsi. Ukuran keamanan konsumsi Cochineal ini terlihat dari bahan yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, tambah Muti.

“Terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami Karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat,” tutupnya.

Kehalalan produk ditentukan oleh Komisi Fatwa MUI setelah mencermati kajian Laboratorium LPPOM MUI dan tanggapan ahli. Sedangkan keamanan dan efektivitas produk ditentukan oleh BPOM.(*)

Baca Juga:  Umat Islam Diimbau Tidak Konsumsi Daging Kurban Berlebihan