
Firman menegaskan, secara hukum pembatalan atau penjadwalan ulang pemberangkatan ke Arab Saudi di saat-saat seperti ini masuk dalam klausul force majeure. Istilah itu digunakan untuk suatu kondisi yang terjadi di luar kendali dari pihak penyelenggara.
Firman berharap ke depannya diadakan edukasi kepada jemaah terkait rencana yang akan dijalankan mulai dari penjadwalan ulang hingga pembatalan. Edukasi ini juga perlu membicarakan soal biaya yang akan timbul, serta hal-hal lainnya dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.
“Gambarannya kurang lebih sama dengan yang pernah terjadi pada 2020 ketika secara mendadak Saudi menutup diri karena pandemi COVID-19,” ujar Firman.
Dalam kesempatan ini, Firman juga mengimbau para anggota Himpuh yang masih di Arab Saudi untuk melakukan upaya. Seperti apa upaya dan langkap antisipasi untuk menghadapi imbas ketegangan di Timur Tengah pada keberangkatan umrah?.(haibunda.com)








