
“Memang ada masalah-masalah, tetapi bukan berarti harus memutarbalikkan sejarah. Contoh misalnya masalah itu seperti vote buying kan, tetapi bukan berarti jadi satu legitimasi untuk mengembalikan pada scope kecil di mana kuasa itu dipergilirkan oleh untuk sedikit orang” ujarnya.
Setidaknya, kata Prof Gun Gun, ada tiga pilar penting yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pemilihan elektoral, meliputi representasi (representativeness), kompetisi (competitiveness), dan rakyat (citizenship).
Tanpa ketiga pilar tersebut, termasuk pelibatan langsung warga negara, maka dipastikan demokrasi elektoral akan berada pada titik nadirnya.
Dengan itu, Prof Gun Gun menegaskan bahwa masalah yang muncul dari pemilihan langsung merupakan tanggung jawab pemangku kepentingan dan stakeholder pemilu dan pilkada.
Hal itu dapat dilakukan, misalnya, dengan melakukan pendidikan dan penyadaran ke masyarakat terkait larangan jual beli suara. Selain itu, penegakan hukum yang menyuluruh tanpa adanya intervensi untuk menguntungkan segelintir orang.








