Bolehkah Memakai Cincin Perak dan Besi Bagi Lelaki?

Cincin perak lelaki. (Foto: Net)

Moeslim.id | Para ulama sepakat (berijma) bahwa memakai cincin perak diperbolehkan bagi pria. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ia berkata;

كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ

Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau”. (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092)

Baca Juga:  Memilih Kacamata yang Cocok Untuk Wanita Berhijab

Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2/90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf.

Asy Syarbini mengatakan, “Tidak dimakruhkan penggunaan cincin perak bagi wanita”. (Mughnil Muhtaj, 1/579)

Sedangkan cincin dari besi diperselisihkan hukumnya oleh para Ulama. Sebagian Ulama menghukumi hadits yang berisi larangan memakai cincin besi adalah hadits yang shahih, karena besi adalah hiasan penduduk neraka.