Bolehkah Pria Memakai Jam Tangan yang Mengandung Emas?

MOESLIM.ID | Bolehkah lelaki menggunakan jam tangan yang mengandung emas. Misalnya bagian jarumnya berbahan emas, atau bagian lain yang terbuat dari emas?.

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah mengambil sutera lalu beliau angkat dengan tangan kanannya, dan beliau mengambil emas lalu diangkat dengan tangan kirinya, kemudian beliau bersabda,

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي

“Dua benda ini haram untuk dipakai para lelaki di kalangan umatku”. (HR. Abu Daud 4057, Nasai 5144.

Baca Juga:  Mukena Plisket Untuk Tampil Lebih Anggun dan Elegan

Berdasarkan hadits ini, para ulama mengharamkan asesoris apapun yang berbahan emas atau yang mengandung emas bagi lelaki.

Imam An Nawawi mengatakan,

وأما خاتم الذهب فهو حرام على الرجل بالإجماع ، وكذا لو كان بعضه ذهبا وبعضه فضة ، حتى قال أصحابنا : لو كانت سن الخاتم ذهبا أو كان مموها [ أي : مطليا ] بذهب يسير فهو حرام

Cincin emas hukumnya haram bagi lelaki dengan sepakat ulama. Demikian pula cincin dengan bahan campuran, sebagian emas dan sebagian perak. Bahkan para ulama madzhab kami (syafi’iyah) mengatakan, “Jika bagian mata cincin berbahan emas atau disepuh dengan emas sedikit, hukumnya haram.” (Syarh Shahih Muslim, 14/32)