
Demikian juga hadits mengenai mengusap imamah ketika wudhu, dari Al Mughirah bin Syu’bah beliau mengatakan:
أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ توضأ . فمسح بناصيتِه . وعلى العمامَةِ . وعلى الخُفَّينِ
“Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah berwudhu beliau mengusap jidatnya dan imamah-nya serta mengusap kedua khuf-nya”. (HR. Muslim 274)
Juga hadits dari Abu Sa’id Al Khudri mengenai doa memakai baju baru:
كان رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إذا استجدّ ثوبا سمّاهُ باسمهِ عمامةً أو قميصا أو رداءً ثم يقول اللهمّ لكَ الحمدُ أن كسوتنِيهِ أسألكُ خيرهُ وخيرَ ما صُنِعَ لهُ وأعوذُ بكَ من شرّهِ وشرّ ما صُنِعَ لهُ
“Biasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam jika memakai pakaian baru, beliau menamainya, baik itu imamah, gamis atau rida, kemudian berdoa: ”Ya Allah segala puji bagi-Mu atas apa yang engkau pakaikan padaku ini. Aku memohon kebaikan darinya dan dari apa yang dibuatnya. Dan aku memohon perlindungan dari kejelekannya dan kejelekan yang dibuatnya”. (HR. At Tirmidzi 1767) dan hadits-hadits lainnya.
Pada asalnya, hukum suatu model pakaian adalah mubah-mubah saja. Namun mengingat adanya beberapa hadits yang menyebutkan kebiasaan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memakai imamah, para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya apakah mubah saja ataukah sunnah?.








