Memakai Sorban Saat Shalat Apakah Ada Keutamaannya? (1)

Sebagian ulama menyatakan hukumnya sunnah, dalam rangka meneladani Nabi Shallallahu alaihi wasallam. Namun yang rajih, hukum memakai imamah adalah mubah saja, tidak sampai sunnah dan tidak bernilai ibadah. Karena Nabi Shallallahu alaihi wasallam memakai imamah hanya sekedar kebiasaan atau adat orang setempat, bukan dalam rangka taqarrub atau ibadah.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menyatakan, “Imamah, paling maksimal bisa jadi hukumnya mustahab (sunnah). Namun yang rajih, memakai imamah adalah termasuk sunnah adah (adat kebiasaan), bukan sunnah ibadah. (Silsilah Adh Dha’ifah, 1/253, dinukil dari Ikhtiyarat Imam Al Albani, 480).(muslim.or.id)

Baca Juga:  Topi Snapback yang Legendaris dan Tetap Fashionable

Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com