Apa Itu Hajb dan Hirman Dalam Pembagian Waris?

Hajb dan Hirman dalam pembagian waris. (Foto: Net)

Adapun hajb hirman yaitu terhalangnya seluruh warisan dari seseorang karena adanya orang lain, seperti terhalangnya warisan saudara laki-laki (al akh) ketika ada anak laki-laki (al ibn).

Hajb jenis ini tidak bisa masuk dalam warisan enam golongan dari ahli waris, akan tetapi mereka bisa terhalang dengan hajb nuqshan, dan mereka adalah abawaan, yaitu ayah (al ab) dan ibu (al umm). Waladaan, yaitu anak laki-laki (al ibn) dan (anak perempuan (al bint). Zaujaan, yaitu suami dan isteri.

Baca Juga:  Inilah Keutamaan Shalat Dhuha yang Jarang Diketahui

Hajb hirman masuk kepada ahli waris selain mereka (enam golongan diatas). Hajb hirman memiliki dua syarat yang harus dipenuhi;

Pertama, setiap orang yang berhubungan dengan mayit dengan (perantara) seseorang, maka ia tidak mendapatkan warisan ketika orang tersebut (yang menjadi perantaranya) ada, seperti cucu laki-laki (ibnu ibn) maka ia tidak akan mendapatkan warisan ketika anak laki-laki (ada ibn), hukum ini berlaku untuk selain saudara seibu (auladul umm) karena sesungguhnya mereka menerima warisan bersama ibunya padahal mereka berhubungan dengan mayit dengan perantaranya.

Baca Juga:  Cara Menghitung Zakat Hewan Ternak, Berikut Syaratnya

Kedua, orang yang lebih dekat didahulukan daripada orang yang lebih jauh, maka anak laki-laki (ibn) menghalangi anak laki-laki dari saudara laki-laki (ibnu akh). Dan apabila mereka sama dalam derajatnya maka ditarjih dengan kekuatan kekerabatannya seperti saudara kandung menghalangi saudara seayah.(*)