Aqiqah Untuk Bayi Hari Ke Berapa? Bagaimana Jika Telat?

Aqiqah untuk bayi. (Foto: Net)

Cara menghitung hari pelaksanaan aqiqah adalah dengan melihat waktu kelahiran bayi, pada siang hari atau malam hari dengan menjadikan penanggalan hijriyah sebagai pedomannya.

Dengan demikian hari kelahiran dihitung sebagai hari pertama dimulai dengan Shubuh sampai waktu maghrib sebagaimana sudah dimaklumi dalam hitungan bulan hijriyah. Inilah pendapat matoritas Ulama.

Mayoritas Ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/11011)

Baca Juga:  Bolehkan Menggabungkan Niat Kurban dan Aqiqah?

Misalnya, bayi yang lahir pada hari Senin (01 februari 2015) setelah Shubuh, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad (07 Februari 2015).

Lalu jika bayi tersebut lahir pada hari Senin (01 februari 2015) setelah Maghrib, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, tapi hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Senin (08 Februari 2015).(*)