Bagian Waris Saudari Se-Ayah dan Saudara Se-Ibu

Bagian waris saudari se-Ayah. (Foto: Net)

Sedangkan saudara satu ibu tidak dibedakan antara laki-laki dan wanitanya, laki-laki mereka tidak menta’shibkan wanitanya, bahkan mereka mendapat bagian dengan merata (sama).

    Saudara satu ibu, baik laki-laki maupun wanita mendapat bagian seperenam dengan syarat si mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada asli waris yang laki-laki, dia hanya satu orang.

    Saudara satu ibu, baik itu laki-laki ataupun wanita mendapat bagian sepertiga dengan syarat jumlah mereka lebih dari satu orang, mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada asli waris yang laki-laki.(*)

    Baca Juga:  Cara Mensucikan Kencing Bayi Laki-Laki dan Perempuan