
Kakek akan mendapat waris seperenam secara fardhu dengan dua syarat adanya keturunan mayit, tidak adanya ayah. Kakek akan mewarisi sebagai ashobah jika mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada ayah.
Kakek akan mewarisi dengan fardhu dan ta’shib bersamaan ketika ada keturunan mayit yang wanita, seperti putri dan putrinya putra (cucu).
Sedangkan nenek yang berhak untuk mendapat waris adalah ibunya ibu, ibunya ayah, ibunya kakek dan begitulah seterusnya dengan asal wanita, dua orang dari arah ayah dan satu dari arah ibu.
Secara mutlak tidak ada jatah waris untuk seluruh nenek jika ada ibu, sebagaimana pula tidak ada waris secara mutlak untuk kakek ketika ada ayah.
Waris yang didapat oleh satu orang nenek ataupun lebih adalah seperenam (mutlak) dengan syarat tidak ada ibu.(*)








