Berhubungan Intim Dengan Istri Sebelum Mandi Besar Usai Haidh?

Para Ulama Tafsir dari kalangan sahabat seprti Ibnu Abbas radhiallahu anhuma mengatakan: “(Yaitu) apabila mereka telah melakukan mandi wajib”, Maka beliau (Ibnu Abbas) mensyaratkan bolehnya melakukan hubungan intim dengan 2 syarat; 1. Berhentinya darah haid, 2. Mandi wajib, maka tidak dibolehkan melakukan hubungan intim keculi jika dua syarat tersebut sudah terpenuhi”. (Al Mughni: 2/384).

Namun Mazhab Hanafi dalam hal ini menyatakan pendapat yang berbeda: “Mereka berkata: Dibolehkan bagi laki-laki mendatangi istrinya jika telah berhenti darah haid dan nifas yaitu setelah berlalunya batasan waktu terlama haid 10 hari, dan waktu terlama untuk nifas 40 hari, walaupun belum melakukan mandi wajib” (Al Fiqhu Alal Mazahibil Arba’ah: 73).

Baca Juga:  Hukum Bercelak (Eye Liner) Bagi Kaum Wanita

Hanya saja, mayoritas para ulama menyatakan bahwa pendapat mazhab Hanafi di sini sangat lemah, dan yang rajihnya adalah pendapat yang mengatakan bahwa mandi wajib merupakan syarat bolehnya mencampuri istri setelah berhenti darah haidnya, sehingga jika sepasang suami dan istri melakukan hubungan badan sebelum syarat ini terpenuhi maka hukumnya haram.

Wallahu A’lam.(ssn)

Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com