Bolehkah Membayar Fidyah Dengan Uang? Ini Hukumnya

Fidyah dengan makanan. (Foto: Net)

Dalam memberikan fidyah, wajib mengetahui sebuah kaidah penting dalam masalah ini, yaitu semua yang disebutkan oleh Allah dengan lafazh tha’am (makanan) atau ith’am (memberikan makan), maka wajib dikerjakan atau ditunaikan dalam bentuk makanan.

Semua kewajiban yang disebutkan dalam nash dengan lafazh tha’am atau ith’am, maka itu tidak sah jika ditunaikan dengan mengeluarkan dalam bentuk uang.

Berdasarkan kaidah ini, maka orang yang sudah berusia senja yang diwajibkan mengeluarkan makanan sebagai ganti dari ibadah puasa yang tidak bisa dikerjakannya, tidak sah jika dia mengeluarkan uang sebagai ganti dari makanan.

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Hashah, Berikut Pengertian dan Jenisnya

Seandainya pun dia mengeluarkan uang senilai 10 kali lipat harga makanan, tetap tidak sah. Karena perbuatan ini menyimpang dari perintah yang disebutkan dalam teks.

Termasuk zakat fithri, seandainya dia mengeluarkan uang senilai 10 kali lipat harga satu sha bahan makanan, maka itu juga tidak sah, karena mengeluarkan uang senilai zakat fithri tidak disebutkan dalam nash.(*)