Bolehkah Mengambil Upah Dari Mengajarkan Al Quran?

Hukum upah mengajarkan Al Quran. (Foto: Net)

Dalil yang menguatkan pendapat mayoritas Ulama ini adalah hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, ia berkata;

“Sekelompok Sahabat Nabi Shallallahu alaihi wasallam turun di suatu lembah dimana diantara mereka ada yang terkena sengatan, seorang penduduk dari lembah bertanya kepada mereka dengan mengatakan; ‘Apakah ada diantara anda orang ahli meruqyah karena ada orang dari lembah terkena sengatan?’. Maka salah seorang diantara para Sahabat pergi lalu dia membacakan surat Al Fatihah dengan imbalan seekor kambing. Kemudian sembuh, dan dia membawa kambing ke teman-temannya. Sementara mereka kurang suka. Dan mereka mengatakan; ‘Apakah anda mengambil upah dari Kitab Allah?’. Sampai akhirnya, mereka tiba di Madinah dan mengatakan; ‘Wahai Rasulullah!. (Dia) mengambil upah dari Kitab Allah’. Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda; ‘Sesungguhnya yang paling berhak anda ambil upah adalah dari Kitab Allah’.” (HR. Bukhari, no. 5405)

Baca Juga:  Kapan dan Dimanakah Melakukan Shalat Qashar?

Ada juga hadits semakna dengan hadits ini yang dikeluarkan imam al-Bukhâri no. 2156 dan imam Muslim, no. 2201.

Imam An Nawawi rahimahullah menyatakan; “Ini menegaskan bolehnya mengambil upah atas ruqyah dengan Al Fatihah dan dzikir dan itu halal, tidak makruh. Demikian juga upah mengajarkan Al Quran. Inilah mazhab imam Asy Syafi’i, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan lain-lainnya dari kalangan salaf dan orang yang setelah mereka. (Syarah Shahih Muslim 14/188)

Baca Juga:  Hukum Menentukan Awal dan Akhir Bulan Dengan Hisab

Oleh karena itu komite tetap untuk penelitian ilmiah dan iftah Al Lajnah Daimah lil Ifta Kerajaan Saudi Arabia berfatwa dan menetapkan bolehnya mengambil upah dari mengajar Al Quran.