Bolehkah Mengambil Upah Dari Mengajarkan Al Quran?

Hukum upah mengajarkan Al Quran. (Foto: Net)

Mereka mengatakan, “Diperbolehkan mengambil upah dari mengajarkan Al Qur’an, dengan dasar Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang menikahkan seorang Sahabat dengan seorang wanita dengan mahar mengajarkan kepadanya Al Quran yang dimilikinya (dihafalnya). Beliau jadikan hal itu sebagai maharnya. Demikian juga Sahabat mengambil upah atas kesembuhan dari penyakit orang kafir dengan sebab ruqyah dengan membacakan surat Al Fatihah. Nabi Shallallahu alaihi wasallam dalam hal ini mengatakan; ‘Sesungguhnya yang paling berhak anda ambil upahnya adalah Kitabullah’.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga:  Hukum dan Tata Cara Shalat Khusuf (Gerhana Bulan)

Yang terlarang hanyalah mengambil upah dari bacaan Al Qur’an itu sendiri dan meminta orang untuk membacanya.

Ini berkenaan dengan sengaja mengambil gaji atau upah. Namun, apabila saudara tidak mengharapkannya dan sang murid memberinya dengan sukarela maka tentunya lebih mulia lagi.(*)