Bolehkah Mengkonsumsi Daging Binatang Buas?

Ilustrasi binatang buas. (Foto: giltedge.travel)

MOESLIM.ID | Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan berbagai macam binatang, sebagian untuk diambil dagingnya bagi manusia yang Allah halalkan. Namun ada juga binatang yang terlarang (haram) untuk dimakan, seperti halnya binatang buas dan yang bertaring.

Makanan yang dikonsumsi memiliki pengaruh besar terhadap akal dan tingkah laku seseorang, sehingga menjadi sarana pentingĀ  dalam pembentukan kepribadian. Karena itulah, Islam mengajarkan agar umatnya mengonsumsi makanan yang halal dan baik.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih bukan karena Allah, yang (mati) karena dicekik, yang (mati) karena dipukul, yang (mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan oleh binatang buas kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala”. (QS. Al Maidah: 3)

Baca Juga:  Syarat-Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat Mal (Harta)

Lalu bagaimana hukumnya mengonsumsi binatang buas?. Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam secara tegas menyatakan keharaman jenis binatang buas dalam sebuah hadits sahih.

Dari Abu Tsa’labah Al Husyani Radhiyallahu anhu berkata:

Ų£ŁŽŁ†ŁŽŁ‘ Ų±ŁŽŲ³ŁŁˆŁ„ŁŽ Ų§Ł„Ł„ŁŽŁ‘Ł‡Ł – صلى الله Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł… – Ł†ŁŽŁ‡ŁŽŁ‰ Ų¹ŁŽŁ†Ł’ Ų£ŁŽŁƒŁ’Ł„Ł ŁƒŁŁ„ŁŁ‘ ذِى Ł†ŁŽŲ§ŲØŁ Ł…ŁŁ†ŁŽ Ų§Ł„Ų³ŁŁ‘ŲØŁŽŲ§Ų¹Ł

“Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melarang dari memakan setiap binatang buas yang bertaringā€. (HR. Bukhari: 5530, 5780, 5781, Muslim 1936 dan lainnya)