Bolehkah Menikah Dengan Keponakan (Anak Saudara)?

Ilustrasi maskawin pernikahan. (Foto: Net)

Hadits ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama bahwa orang yang menikah dengan mahramnya, maka dia dihukum qishas.

Ibnul Qoyim dalam Zadul Ma’ad menyatakan,

وقد نص أحمد في رواية إسماعيل بن سعيد في رجل تزوج امرأة أبيه أو بذات محرم فقال : يقتل ويدخل ماله في بيت المال

Imam Ahmad menegaskan, menurut riwayat Ismail bin Said, tentang orang yang menikahi istri ayahnya atau wanita mahramnya, Imam Ahmad mengatakan, ‘Dia diqishas dan harta dirampas negara.’ (Zadul Ma’ad, 5/13)

Baca Juga:  Keistimewaan dan Pahala Puasa Sunnah di Bulan Haram

Sementara menurut sebagian ulama hanafiyah, mereka dihukum sebagaimana hukuman pezina, yaitu rajam atau cambuk 100 kali.

فَذَهَبَ قَوْمٌ إلَى مَنْ تَزَوَّجَ ذَاتَ مَحْرَمٍ مِنْهُ وَهُوَ عَالِمٌ بِحُرْمَتِهَا عَلَيْهِ ، فَدَخَلَ بِهَا أَنَّ حُكْمَهُ حُكْمُ الزَّانِي ، وَأَنَّهُ يُقَامُ عَلَيْهِ حَدُّ الزِّنَا الرَّجْمُ أَوْ الْجَلْدُ… وَمِمَّنْ قَالَ بِهَذَا الْقَوْلِ أَبُو يُوسُفَ وَمُحَمَّدٌ رَحِمَهُمَا اللَّهُ

Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang menikahi mahramnya, dan dia tahu bahwa itu mahramnya, lalu dia melakukan hubungan badan dengannya, maka hukuman untuknya sama dengan hukuman bagi pelaku zina. Dia diberi hukuman had zina, rajam atau cambuk… diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan rahimahumallah. (Syarh Ma’ani Al Atsar, 4/101).

Baca Juga:  Inilah Do'a Meminta Perlindungan Dari Musibah yang Berat

Apapun itu, intinya dari perselisihan di atas, ulama memberikan hukuman berat, bagi orang yang nekat menikah dengan mahramnya, padahal dia tahu itu dilarang.

Demikian, Allahu a’lam.(konsultasisyariah.com)

Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com