Enam Hal yang Membatalkan Puasa, Ada yang Paling Berat!

Muntah sengaja
Ilustrasi muntah sengaja. (Foto: Net)

Moeslim.id | Puasa bulan Ramadhan adalah salah satu rukun dari rukun-rukun Islam dan juga merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang baligh.

Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 183-184)

Baca Juga:  Jika Bermimpi Baik atau Buruk, Apa yang Harus Dilakukan?

Umat muslim telah sepakat tentang kewajiban puasa bulan Ramadhan, dan ia merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam yang telah diketahui dari agama secara pasti. Siapa yang mengingkari akan kewajibannya, maka ia telah kufur atau keluar dari Islam.

Berikut ini enam hal yang membatalkan puasa;

Makan dan Minum Dengan Sengaja

Jika seseorang makan atau minum dalam keadaan lupa, maka dia tidak wajib mengqadha dan membayar kafarat.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda;

Baca Juga:  Etika dan Adab Berziarah ke Masjid Nabawi, Jangan Dilanggar!

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ.

“Siapa yang lupa bahwasanya dia sedang berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum kepadanya.” (HR. Muslim: II/809, no. 1155)