Hak Waris Untuk Anak Hasil Hamil di Luar Nikah (1)

Dan sebuah riwayat yang menceritakan bahwa seorang lelaki berzina dengan seorang perempuan di zaman Khalifah Abu Bakr As-Shidiq radhiyallahu’anhu. Lalu Abu Bakr menghukum keduanya dengan seratus cambukan. Setelah itu keduanya dinikahkan oleh Abu Bakr. (Riwayat Ibnu Syihab, tersebut dalam Mushonnaf Abdur Razzaq)

Demikian pula riwayat dari Sa’id dari Qotadah dari Jabir bin Abdillah, Sa’id bin Al Musayyab dan Sa’id bin Jubair tentang seorang lelaki yang berzina dengan wanita lalu menikahinya, mereka berkata,

Baca Juga:  Bagaimana Cara Niat Puasa di Bulan Ramadhan?

لا بأس بذلك إذا تابا وأصلحا وكرها ما كان

“Tidak mengapa keduanya menikah asal sudah bertaubat, berdamai, dan membenci masa lalunya.”

Sebagian ulama mensyaratkan syarat tambahan, yaitu harus selesai masa iddah wanita. Jika hamil maka masa iddahnya berakhir ketika melahirkan. Jika tidak hamil, masa iddahnya satu kali suci haid.

Namun syarat ini diperselisihkan ulama:

  • Hanafi dan Syafi’i berpandangan: tidak ada ketentuan iddah dalam pernikahan seperti ini.

Alasannya air mani karena zina tidak memiliki kehormatan. Sehingga menjadikan boleh melakukan akad nikah dengan wanita yang hamil di luar nikah sebelum dia melahirkan.

  • Malikiyah dan Hambali: masa iddah berlaku dalam pernikahan karena kecelakaan.
Baca Juga:  Ancaman Bagi yang Melanggar Hak Pada Harta Warisan

Alasannya sebagaimana yang berlaku pada pernikahan normal.