Hak Waris Untuk Anak Hasil Hamil di Luar Nikah (1)

Pendapat yang kuat dalam masalah ini, pendapat kedua insyaAllah, bahwa dipersyaratkan berakhir masa iddah dalam pernikahan karena kecelakaan.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

لا توطأ حامل حتى تضع، ولا غير ذات حمل حتى تحيض حيضة

“Tidak boleh menikahi wanita hamil sampai dia melahirkan. Dan wanita yang (dicerai) tidak hamil sampai dia mengalami haid satu kali.” (HR. Abu Dawud, hadis yang senada diriwayatkan Imam Ahmad dan Ad Darimi)

Sebagaimana keterangan dalam Fatawa Islam no. 1677 berikut,

Baca Juga:  Bolehkah Memperlama Ruku Untuk Makmum yang Terlambat?

ولكن الراجح وجوب الاستبراء – كما تقدم – لأن أكثر أهل العلم على أن الولد لا يجوز أن ينسب إلى أبيه من الزنا وإذا لم تستبرأ فيحتمل أن تكون قد حملت من وطئه الأول (وطء الزنى) فينسب إليه بغير حق. والله أعلم

“Pendapat yang kuat adalah wajib menunggu lahirnya janin (berakhirnya iddah). Karena mayoritas ulama berpandangan bahwa anak tidak boleh dinasabkan kepada ayah biologis karena zina. Jika tidak disyaratkan lahirnya janin, bisa jadi perempuan itu hamil dari hubungannya pertama (saat zina). Lalu sang anak dinasabkan kepada ayah biologis tanpa haq”. Wallahu a’lam.(konsultasisyariah.com)

Baca Juga:  Bolehkah Mengambil Untung Besar Dalam Jual Beli?

Bersambung…

Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com