Hal-Hal yang Membatalkan Puasa, Jima Paling Berat Resikonya

Hal-hal yang membatalkan ibadah Puasa. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu rukun dari rukun-rukun Islam dan juga merupakan salah satu kewajibannya.

Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 183-184)

Baca Juga:  Hikmah dan Tujuan Disyariatkan Puasa Ramadhan

Dan umat telah sepakat tentang kewajiban puasa bulan Ramadhan, dan ia merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam yang telah diketahui dari agama secara pasti. Barangsiapa yang mengingkari akan kewajibannya, maka ia telah kafir atau keluar dari Islam. (Fiqhus Sunnah: I/366)

Berikut ini adalah hal-hal yang membatalkan Puasa;

Makan dan Minum Dengan Sengaja

Jika seseorang makan atau minum dalam keadaan lupa, maka dia tidak wajib mengqadha dan membayar kafarat, berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

Baca Juga:  Empat Keistimewaan dan Keutamaan Hari Arafah 9 Dzulhijjah

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ.

“Barangsiapa yang lupa bahwasanya dia sedang berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum kepadanya.” (HR. Muslim: II/809, no. 1155)