
Dimakruhkan wishal atau (berturut-turut tanpa berbuka) dalam berpuasa. Pada hakikatnya yang dilarang adalah berpuasa dua hari atau lebih tanpa sedikit pun mengkonsumsi makanan atau minuman sepanjang siang dan malam.
Jika memakan atau meminum sesuatu walaupun sedikit, maka hal itu tidak disebut sebagai wishal. Dengan kemakruhannya, wishal tidak membatalkan puasa.
Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk mengumpulkan ludah dan menelannya atau menelan dahak, karena hal itu bisa masuk ke dalam perut dan mengenyangkannya. Dan itu jelas bertentangan dengan hikmah puasa.
Mencium bebauan apa yang tidak dijamin aman dari mencium baunya atau membuat nafasnya menelan bau tertentu sampai ke tenggerokan, seperti wangi-wangian (parfum), kapur barus, dupa/kemenyan dan yang lainnya.
Sebagian ulama memakruhkan siwak (gosok gigi) setelah zawal atau tergelincirnya matahari atau waktu menjelang zhuhur.
Yang shahih, siwak itu disyari’atkan sebelum zawal dan setelahnya pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya. Tetapi, pada bulan Ramadhan harus dihindari benda-benda basah yang mengandung air, yang terkadang dapat masuk ke dalam perutnya.(*)








